LEGISLATIF

Mafia Perdagangan Orang, Yahya Zaini Usul Bentuk Payung Hukum Khusus

0
Anggota DPR RI dari Jatim VIII, Yahya Zaini.

Berita Golkar – Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai persoalan mafia perdagangan orang menjadi permasalahan serius yang dihadapi BP2MI hingga kini.

Karena itu, ia mengusulkan agar BP2MI membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang memiliki payung hukum, baik berdasarkan Inpres maupun Perpres.

Sebab, tanpa payung hukum bersifat operasional yang sifatnya seperti Satgasus, menurutnya, persoalan perdagangan orang mustahil bisa diselesaikan.

“Kenapa (Satgasus) ini penting? Karena di (mitra) Komisi IX ini ada dua instansi yang baru-baru ini mendapat perhatian khusus dari Bapak Presiden. Satu, soal penanganan stunting (yang diatur) dengan Perpres 72 tahun 2021. Ada payung hukum secara khusus karena tersebar di 17 kementerian dan lembaga” ungkap yahya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022)

Baca Juga :  Legislator Golkar Jatim Dorong Sekolah Ramah Anak

Ia melanjutkan, Perpres penanganan stunting tersebut akhirnya memberikan kewenangan kepada BKKBN sebagai leading sector atau ketua pelaksana.

Adapun pada kasus perdagangan orang yang ditangani BP2MI, sumber daerah kasusnya sudah diketahui, modus operandinya sudah dipahami, jalur-jalurnya sudah diketahui, bahkan jalan tikusnya pun sudah diketahui.

Sehingga, penangkapan mafia perdagangan orang, menurutnya, perlu upaya penegakan hukum khusus.

Baca Juga :  Melki Laka Lena Minta Agar Kemenkes Distribusi Alat Cuci Darah Anak di NTT

“Sebab kalau tidak (ada paying hukum khusus) ya bolak-balik begini saja kita ini,” lanjut Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Di akhir penyampaiannya, dirinya berharap supaya ada jalan keluar, perhatian, dan kehadiran negara dalam pengentasan masalah mafia perdagangan orang tersebut.

Diketahui, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Agenda tersebut membahas Konsep dan strategi penyelesaian permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI), antara lain PMI undocumented, Perlindungan pendidikan anak PMI, serta evaluasi terhadap implementasi tata kelola Penempatan PMI dan perlindungan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang.