LEGISLATIF

Partai Golkar Minta Pembahasan RUU BUMN Ditunda

0
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Lamhot Sinaga.

Berita Golkar – Anggota Baleg Partai Golkar Lamhot Sinaga mengusulkan pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) BUMN yang diinisiasi Komisi VI DPR RI ditunda untuk semantara waktu.

Selain karena belum terlalu penting, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN masih bisa digunakan, khususnya dalam proses transformasi seluruh BUMN yang masih berlangsung hingga saat ini.

Penundaan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari potensi penyimpangan, jika hal itu tetap dipaksakan berjalan.

Seperti diketahui, tujuan BUMN sebagaimana dimaksud UU Nomor 19 tahun 2003 adalah menjadi penyumbang perkembangan perekonomian nasional, mengejar keuntungan, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Selain itu, perusahaan plat merah tersebut bertugas sebagai perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, serta turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Baca Juga :  Misbakhun Minta BI Genjot Terus Program Peningkatan Kualitas SDM dan UMKM

“Kita harus dorong proses transformasi yang dilakukan oleh kementerian BUMN terhadap seluruh BUMN harus dituntaskan dulu, jika proses transformasi ini berhasil maka kita mempunyai landasan yang kuat menetapkannya dalam sebuah UU,” kata Lamhot.

Jangan sampai RUU ini bersifat kasuistik, jika saat ini 85% deviden BUMN kepada pemerintah hanya dikontribusi oleh 10 BUMN, masih ada BUMN yang masuk kualifikasi dhuafa (miskin) dan masih ada BUMN yang salah urus, maka penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan Rencana Strategis Kementerian BUMN yang perlu dibenahi, bukan langsung mengubah UU eksisting yaitu UU BUMN No 19 tahun 2003.

Salah satu yang disoroti Lamhot dalam RUU BUMN adalah kehadiran Badan pengelola BUMN, kehadiran badan pengelola BUMN dikuatirkan akan tumpang tindih dengan peran holding BUMN.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Resmikan Bantuan Hibah Sanitasi MCK di Ponpes Sirul Illahiyah Sagulung Batam

Holding BUMN berperan membuat BUMN bersinergi antar-anak perusahaan melalui koordinasi, pengendalian, serta pengelolaan yang dilakukan oleh induk perusahaan, sehingga memperkuat keuangan, aset, dan prospek bisnis.

Lamhot memilih mendorong kementerian BUMN agar memaksimalkan pengelolaan Holding BUMN. Holding harus mampu memonitor pengelolaan anak perusahaannya, misalnya dengan integrasi system keuangan, SDM, procurement, IT dan lain-lain.

Pada rapat Baleg dengan Komisi VI DPR yang menjadi pengusul, Lamhot menganjurkan penundaan karena masyarakat lebih menunggu hasil kongkrit dari restrukturisasi yang sedang berlangsung, peran pengawasan dan pengawalan dari stakeholder BUMN masih sangat dibutuhkan.

“Sehingga dengan demikian, kami Fraksi Golkar mengusulkan agar RUU BUMN ini ditunda dulu”, kata Lamhot.

Sebagai penutup, Lamhot menyampaikan penundaan pembahasan RUU BUMN ini untuk menghindari isu-isu liar menjelang konstelasi politik dalam waktu dekat ini.