LEGISLATIF

Puteri Komarudin Desak OJK Pertegas Langkah Atasi ‘Trading Binary Option’

0
Anggota Komisi XI Fraksi Golkar DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atasi masalah trading binary Options.

Berita Golkar – Anggota Komisi XI Fraksi Parta Golkar DPR RI, Puteri Anetta Komarudin meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak lebih tegas jika ada perilaku bisnis keuangan menyimpang, khususnya praktik trading binari options. Mengingat banyak masyarakat yang sudah menjadi korban dari platform ini.

Platform trading binary option mengharuskan penggunanya untuk menebak kenaikan atau penurunan harga suatu aset pada periode tertentu. Karenanya, hal ini membuat platform tersebut lebih mirip seperti judi daripada trading.

“Mereka (masyarakat) tergiur keuntungan besar secara cepat yang ditawarkan oleh para afiliator. Namun, malah ternyata mengalami kerugian yang besar,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga :  Pengangkatan Andi Widjajanto Sebagai Gubernur Lemhanas Perkuat Analisis Sipil

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti) pun telah melarang kegiatan binary option karena bertentangan dengan ketentuan opsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Bahkan, sepanjang 2021 Bappebti telah memblokir 92 domain platform binary option.

“Memang produknya berada dalam kewenangan Bappebti, namun transaksi keuangan efek ini juga menjadi ranah OJK seperti yang disampaikan Kementerian Perdagangan. Artinya, OJK juga memiliki peran untuk memberantas platform ini. Untuk itu, saya harap OJK dapat mengambil tindakan tegas dan terus perkuat kinerja Satgas Waspada Investasi bersama Bappebti agar entitas ilegal segera diblokir dan korban dapat diminimalisir,” ujar anggota dewan asal daerah pemilihan Jawa Barat VII ini.

Di sisi lain, Puteri juga menyoroti kinerja OJK dalam memberantas praktik pinjol ilegal dan rencana penerbitan revisi peraturan OJK terkait fintech lending atau POJK Nomor 77 tahun 2016.

Baca Juga :  Lodewijk F Paulus: DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan Empat RUU

“Pemblokiran platform pinjol ilegal dan kebijakan moratorium pendaftaran fintech lending masih berlaku. Tapi, pinjol ilegal masih terus muncul. Artinya, kebijakan ini perlu segera dievaluasi keberhasilannya dalam melindungi konsumen dan menjaga kualitas industri,” tandas Puteri.

“Karenanya, penguatan dari segi regulasi juga harus memperkuat formulasi penanganan fintech ilegal yang lebih efektif. Termasuk tetap menjamin dukungan terhadap industri fintech secara umum agar dapat berkembang dan menjaga tata kelola yang baik,” tegasnya lagi.

Menutup keterangannya, Puteri juga kembali mengingatkan OJK untuk memperbaiki layanan pengaduan konsumen kantor perwakilan OJK di daerah.

Hal ini dilakukan guna meningkatkan aksesibilitas konsumen terhadap layanan OJK tanpa perlu mengunjungi kantor pusat di Jakarta