LEGISLATIF

Politisi Golkar Hetifah Sjaifudian Apresiasi Persetujuan UU Keolahragaan

0
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian apresiasi RUU Keolahragaan

Berita Golkar – Pemerintah dan DPR mencapai kata sepakat atas Rancangan Undang Undang Tentang Keolahragaan menjadi Undang Undang pada rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Menurut anggota Komisi X Hetifah Sjaifudian dari fraksi Partai Golkar yang turut dalam pembahasan ini, pihaknya mengapresiasi produk hukum ini karena untuk sampai menjadi sebuah kesepakatan, banyak perdebatan bahkan nyaris deadlock terhadap sejumlah isu.

“UU Keolahragaan secara intensif telah melewati berbagai rapat dengan pemangku kepentingan, konsinyering, kunjungan kerja ke berbagai daerah, uji publik, serta dibahas dalam beberapa kali sidang Paripurna DPR RI,” papar Hetifah, di Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga :  DPR TerapkanTiga Indikator Sukses Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi

Dalam prosesnya, lanjut Hetifah, Komisi X DPR RI dan pemangku kepentingan telah melewati berbagai perdebatan panas yang bahkan sempat mengalami deadlock terhadap beberapa isu.

“Saya mengapresiasi Kang Dede (Wakil Ketua Komisi X DPR RI) sebagai Ketua Panitia Kerja, Menpora, serta seluruh pihak yang terkait atas itikad baiknya. Semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan di dunia olahraga Indonesia dengan sebaik-baiknya,” puji politisi Partai Golkar tersebut.

Terakhir, Hetifah mengharapkan implementasi UU Keolahragaan dapat dilakukan secara optimal.

“UU ini telah disusun dengan sungguh-sungguh dan diharapkan menjawab berbagai persoalan yang ada. Oleh karena itu, sekarang tinggal implementasinya. Saya berharap semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah, lembaga olahraga, swasta, BUMN, atlet, dan seluruhnya untuk dapat mengimplementasikan regulasi ini dengan baik,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur itu.

Baca Juga :  Meutya Hafid Imbau Masyarakat Waspada Jejak Digital Negatif

Hampir 17 tahun diterapkan, UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 resmi diganti menjadi Undang Undang Keolahragaan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (15/2/2022).

Setidaknya, ada 816 pembahasan yang tercatat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) seperti kelembagaan KONI-KOI, kesejahteraan atlet, pendanaan olahraga, anti doping, olahraga berbasis teknologi (E-Sport dan sport science), dan lain sebagainya.