BERITAEKSEKUTIF

Airlangga Hartarto : Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000 Dilanjut Hingga Tahun 2021

0
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto.

Berita Golkar –  Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bantuan subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp600.000 per bulan akan dilanjutkan pada kuartal I 2021.

“Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” ucap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut, bantuan subsidi gaji menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun depan.

Baca Juga :  Gde Sumarjaya Berharap Prabowo-Gibran Bisa Menang di Bali

Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai tersebut, agar dapat mempercepat pemulihan ekonomi. Khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2020, bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan, memiliki target penerima 15.7 juta jiwa pekerja.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap tersebut diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1.2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Baca Juga :  Golkar Sambut Positif Deklarasi Relawan "Sahabat Airlangga" di Bandung

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama pada 27 Agustus 2020, disalurkan melalui empat bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Sedangkan untuk tahap kedua pemberian bantuan subsidi gaji telah dilaksanakan pada 4 September lalu, sehingga jumlah pekerja yang telah menerima bantuan sebanyak 2.310.974 dan merepresentasikan 92.44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah tahap pertama yaitu sebesar 2.5 juta pekerja.

Bantuan subsidi gaji tersebut ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5.51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5.37 persen.

Sumber