BERITALEGISLATIF

Ketua Komisi XI DPR F-Golkar: LPP Bisa Bantu Tenangkan Pemegang Polis Asuransi

0
Foto - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto./NET

Berita Golkar – Menurut Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar Dito Ganinduto, pembentukan LPP merupakan amanat Pasal 53 UU No 40/2014 Perasuransian yang harus berdiri tiga tahun sejak diundangkan, atau maksimum 2017. Dukungan tentang perlunya pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) datang dari DPR.

Dito menjelaskan, saat ini, Komisi XI DPR RI memiliki Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Industri Jasa Keuangan yang secara fokus mengamati kondisi dan permasalahan di industri jasa keuangan, termasuk perasuransian.

“Tidak menutup kemungkinan ketika Panja tersebut berjalan menemukan pokok-pokok apa saja yang perlu diatur, bagaimana mekanismenya, berapa iuran yang harus dikenakan, best practices di negara-negara lain terhadap pembentukan dan penyelenggaraan LPP. Komisi XI DPR akan terus mendengarkan masukan dari asosiasi, nasabah asuransi, dan otoritas terkait,” kata Dito kepada wartawan.

Komisi XI sangat concern terhadap pembentukan LPP, guna meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat yang akan berasuransi.

Baca Juga :  Golkar DKI: Jangan Kendur Pengawasan-Penindakan Soal PSBB!

Dia berharap Komisi XI mendapat masukan dari Panja lebih dulu untuk memasukan inisiatif pembentukan LPP dalam Prolegnas.

Bisa jadi, LPP masuk dalam RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, salah satu Prolegnas 2020-2024.

Dito berpendapat, terbentuknya LPP bisa membantu menenangkan pemegang polis asuransi ke depannya, sehingga meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

“Karena itu, pembentukan LPP akan segera kami diskusikan dengan Pemerintah agar memberikan kepastian kepada nasabah, asosiasi, industri, dan otoritas lainnya,” tukas Dito.